
SEMARANG INDOGLOBENEWS.COM– Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindak praktik pertambangan ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Ngaben, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin itu.
Keduanya berinisial R (52), warga Desa Pagertoyo, Kecamatan Limbangan, Kendal, dan S (40), warga Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa masing-masing lokasi terdapat satu pelaku yang berperan sebagai pemilik lokasi, penyewa lahan, sekaligus pendana kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Setiap TKP satu orang pelaku. Mereka pemilik lokasi, penyewa lahan, dan juga pendana kegiatan,” ungkapnya saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (23/2/2026).
Sita Dua Ekskavator
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita dua unit alat berat ekskavator dari masing-masing lokasi tambang. Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal di Kendal dan Boyolali itu telah berlangsung kurang lebih selama dua bulan.
Di Kendal, pelaku melakukan penambangan pasir yang dijual dengan harga sekitar Rp800.000 per rit. Sementara di Boyolali, material yang ditambang berupa tanah uruk yang dipasarkan seharga Rp165.000 per rit.
“Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi,” tegas Djoko.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami total volume hasil tambang yang telah diproduksi selama beroperasi. Penghitungan potensi kerugian negara juga tengah dilakukan bersama instansi terkait.
Menurut Djoko, keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut dinikmati secara pribadi oleh para pelaku dengan sistem penjualan langsung di lokasi tambang.
“Mereka membuka lokasi, lalu pembeli datang langsung ke situ. Keuntungan untuk pribadi,” jelasnya.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Polda Jateng dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.(Hs)

