
Pontianak, Kalbar -Indoglobenews
Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat resmi melaporkan dugaan kejanggalan pada proyek Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp7,33 miliar yang bersumber dari APBN 2025.

“Kami sudah menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Kalbar pada 10 Maret 2026. Kami meminta agar proyek ini diselidiki karena diduga banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek,” ujar Aidy kepada awak media di Pontianak, Kamis (12/3).
Menurut Aidy, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalimantan I yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 116, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
Adapun rincian proyek yang dilaporkan antara lain: Pekerjaan: Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh Desa Parit Baru Lokasi: Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Nomor Kontrak: HK0201/PPKSWO-KPPKPKB/202502 Nilai Kontrak: Rp7.339.776.247,84 Penyedia Jasa: CV Roy Halim Utama Waktu Pelaksanaan: 24 November – 31 Desember 2025 Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025 Aidy menilai, dari hasil pemantauan pihaknya di lapangan, terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) serta kualitas pekerjaan yang diragukan. “Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tentu hasilnya tidak akan maksimal dan tidak bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Padahal proyek ini menggunakan anggaran negara yang cukup besar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa GNPK RI berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini menyangkut kepentingan publik dan penggunaan uang negara. Karena itu kami berharap Kejati Kalbar segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkas Aidy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalimantan I maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Saidi/Tim)

