JAKARTA INDOGLOBENEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menguliti jaringan mafia emas ilegal yang melibatkan PT Simba Jaya Utama (PT SJU). Tak main-main, penyidik kini menetapkan dua petinggi perusahaan tersebut, DHB dan VC, sebagai tersangka baru dalam pusaran bisnis gelap yang merugikan negara tersebut.
Keduanya kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, membeberkan bahwa peran kedua tersangka sangat krusial. DHB bukan orang sembarangan; ia merupakan putra dari SB alias A, sosok yang diduga kuat sebagai otak di balik gurita bisnis ini. DHB tercatat menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 2021–2022.
Sementara itu, VC merupakan pemegang tongkat estafet kepemimpinan yang menjabat sebagai Direktur sejak September 2022 hingga saat ini. Penetapan keduanya merupakan “nyanyian” dari hasil pengembangan tiga tersangka terdahulu—TW, DW, dan BSW—yang sudah lebih dulu mencicipi dinginnya sel tahanan sejak Februari lalu.
“Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan pelaku lain. Forum gelar perkara sepakat menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka berdasarkan lima alat bukti yang sah,” tegas Ade Safri, Rabu (13/5/2026)
Menariknya, penyidik sebenarnya membidik sang aktor intelektual, yakni SB alias A. Namun, hukum berkata lain. “Bapak” dari bisnis ilegal ini dinyatakan telah meninggal dunia pada April 2026. Sesuai aturan hukum, tuntutan terhadap SB pun gugur demi hukum.
Kini, bidikan utama tertuju pada sang anak (DHB) dan suksesornya (VC). Polisi mengaku telah mengantongi bukti kuat, mulai dari Keterangan saksi dan ahli, Dokumen surat dan barang bukti fisik hingga Rekam jejak digital (bukti elektronik).
Bareskrim tak mau kecolongan. Untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri, polisi telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI guna melakukan pencekalan.
Tak berhenti di pidana asal, tim penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Strateginya jelas: Follow the money* Polisi ingin memiskinkan para mafia ini melalui jeratan pasal TPPU.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. Selain merugikan lingkungan, aktivitas ini membocorkan kekayaan negara,” tegas jenderal bintang satu tersebut.( Ono )