
BANDUNG, Indoglobenews – Bahan informasi yang diberikan untuk publikasi dari pejabat yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran, realitasnya tidak menimbulkan miss persepsi dan kecurigaan di tengah maraknya kasus-kasus penyimpangan anggaran yang mencuat di media sosial maupun media online. Semakin besar gelontoran duit pekerjaan proyek pemerintah, semakin rentan terhadap indikasi kepentingan (penyimpangan).
Dalam kaitan publikasi, ungkapan penjelasan bahan informasi dan penyajian informasi yang akurat serta berimbang yang disampaikan Ridwan R Lesmana PPK Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar Unit Pengelolaan Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (UPTD PJ2WP) V secara tertulis melalui surat No: 801/HM.03.04/PPK.PJMS tertanggal 21 Oktober 2026, belum sepenuhnya terpenuhi.
Persoalannya, pertanyaan untuk mengungkap transparansi pelaksanaan paket tersebut yang terkonfirmasi tertulis Nomor: 364/IGN/Kperwil-Jbr/W/X 2026 pada 19 Oktober 2026, beberapa pertanyaan yang diajukan tidak dijawab.
Surat yang ditujukan kepada Kepala DBMPR Jabar Agung Wahyudi yang didisposisikan ke UPTD PJ2WP V tidak sepenuhnya dijelaskan, yakni alamat kantor perusahaan pelaksana pekerjaan dan kantor perusahaan penyedia jasa konsultan pengawas.
Begitu juga dengan penawaran harga dari CV Multi Daya berdasarkan Nomor Kontrak 41/PUR.08.01/SPK/PPK.PJMS tanggal 6 Maret 2026, dan jumlah peserta lelang beserta harga penawaran dari peserta lelang, tidak dijawab. Padahal itu merupakan bentuk pengawasan terhadap indikasi di luar alur aturan.
Tidak hanya itu, PPK Ridwan R Lesmana juga bungkam menjelaskan nomor kontrak dan nilai kontrak PT Ganesha Pratama Consultant sebagai penyedia jasa konsultan pengawas, termasuk nama KPA dan PPTK beserta contact person –nya dalam upaya check and richeck informasi.
Informasi yang dihimpun Media Indoglobenews Kuasa Pengguna Anggaran paket-paket pekerjaan APBD 2026, yakni Kustoyo yang menjabat sebagai Kepala Balai Unit Pengelolaan Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V.
Menyoal pertanyaan alamat kantor perusahaan pemenang tender maupun perusahaan penyedia jasa konsultan dari sisi prosedural maupun regulasi resmi, memang bukan “kamar” PPK. Wilayah tersebut berada pada Pokja Pemilihan di Lembaga LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Dan hal itu tidak mungkin tidak diketahui oleh pejabat pembuat komitmen.
Namun berpijak pada rekam jejak hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, temuan kasus berpotensi bocornya anggaran APBD dalam rentang waktu tujuh tahun anggaran (2019 s.d. 2025) di pekerjaan infrastruktur Jawa Barat, menjadikan hal tersebut layak dipertanyakan.
Hal itu merupakan bentuk pengawasan terhadap munculnya indikasi perusahaan pinjam bendera, perusahaan fiktif, maupun pengkondisian pemenang tender/lelang proyek yang berpotensi kebocoran APBD. Pertanyaannya, apa yang menjadi alasan bungkam terhadap beberapa pertanyaan media? (Zulkifli Lubis/IGN Jabar)
