
BANDUNG, Indoglobenews – Paket Proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Ruas Jalan Raya Singaparna Jalan Pasar Singaparna di Kabupaten Tasikmalaya yang digelontorkan dari APBD tahun anggaran 2026 Rp12.035.385.513 di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat mencapai progres 100 persen atau sudah selesai dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar di Unit Pelananan Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (UPTD PJ2WP) V Ridwan S Lesmana secara tertulis dalam surat No: 801/HM.03.04/PPK.PJMS tertanggal 21 Oktober 2026, menjawab pertanyaan Media Indoglobenews yang mengonfirmasi tertulis No: 364/IGN/Kperwil-Jbr/W/X 2026 yang ditujukan ke Kepala DBMPR Jabar Agung Wahyudi tanggal 19 Oktober 2026.
Penjelasan Ridwan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Multi Daya berdasarkan Nomor Kontrak 41/PUR.08.01/SPK/PPK.PJMS tanggal 6 Maret 2026. Masa Pelaksanaan 180 hari kalender. Pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dengan metode mini kompetisi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
“Dalam pelaksanaannya, pengendalian dan pengawasan pekerjaan dilakukan secara berjenjang sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, yaitu oleh PPK, direksi lapangan serta konsultan pengawas dari PT Ganesha Pratama Consultant,” ujarnya.
Lanjut Ridwan, pengendalian tersebut mencakup kesesuaian pelaksanaan terhadap dokumen kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, mutu, volume, progres, serta administrasi pekerjaan.
Sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan, progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen dan telah dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan atau provisional hand over tanggal 4 September 2026.
“Saat ini masa pelaksanaan pekerjaan telah selesai dan memasuki masa pemeliharaan. Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa tetap bertanggungjawab terhadap perbaikan atas kerusakan atau kekurangan hasil pekerjaan yang menjadi kewajibannya sesuai kontrak,” jelas Ridwan tanpa menyebut biaya anggaran peruntukkan pemeliharaan.
Dengan selesainya pekerjaan tersebut menurutnya, diharapkan kondisi dan pelayanan Ruas Jalan Raya Singaparna dan Jl. Pasar Singaparna menjadi lebih baik serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mendukung kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas, mobilitas, serta aktivitas perekomian di wilayah sekitar.

“Penjelasan ini kami sampaikan sebagai bahan konfirmasi dan penyajian informasi yang akurat serta berimbang,” ucap Ridwan R Lesmana PPK Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar UPTD PJ2WP V secara tertulis. Sebagai tembusan, ditujukan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V, serta arsip.
Konfirmasi Tertulis
Dari 933 paket kegiatan termasuk di dalamnya belanja modal serta belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat di Dinas Bina Marga Jabar tahun anggaran 2026, pekerjaan infrastruktur berpagu miliaran hingga puluhan miliar rupiah disorot Media Indoglobenews dalam bentuk konfirmasi tertulis.
Sebanyak 50 paket pekerjaan tersebut, masing-masing paket pekerjaan dikonfirmasikan tertulis kepada Kepala Dinas Agung Wahyudi selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggungjawab penuh terhadap realitas dan realisasi secara administrasi dan payung hukum.
Konfirmasi tertulis dilakukan memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi instruksi Kadis DBMPR, yang diinformasikan oleh staf yang menerima surat. Masalahnya, tatap muka (wawancara langsung) tidak dapat dilakukan karena SOP-nya bersurat.
Dari 50 paket kegiatan infrastruktur yang bersumber dari dana APBD TA 2026, salah satunya Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Ruas Jalan Jl. Raya Singaparna, Jl. Pasar Singaparna. Konfirmasi tersebut terdisposisi ke UPTD PJ2WP V.
Dalam konfirmasi tertulis No: 364/IGN/Kperwil-Jbr/W/X 2026 tanggal 19 Oktober 2026 merujuk legalitas aturan dan perundangan dalam memublikasi pelaksanaan anggaran pemerintah, mempertanyakan terkait lokasi pekerjaan, nama perusahaan dan kontrak pekerjaan serta alamat kantor penyedia jasa pemenang lelang.
Selanjutnya mempertanyakan penawaran dari pagu anggaran, nama-nama perusahaan peserta lelang beserta penawaran masing-masing pada saat lelang; nama KPA, PPK dan PPTK yang juga bertanggungjawab terhadap pekerjaan tersebut, disertakan kontak person –nya untuk balancing pemberitaan.
Kemudian menanyakan perusahaan yang menyediakan konsultan pengawas, nomor kontrak, beserta alamat perusahaan tersebut. Keterbukaan dan transparansi lembaga sebagai pengelola anggaran publik merupakan dukungan terhadap aturan mengikat, dan bentuk dukungan terhadap harapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yakni terserap dan tersalurkannya anggaran publik dengan benar. (Zulkifli Lubis/IGN Jabar)
