
SEMARANG INDOGLOBENEWS.COM – Benang kusut Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang akrab di telinga publik sebagai PPDB, kembali menjadi sorotan tajam. Meski tahun ajaran baru 2026/2027 belum resmi dimulai, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sudah memasang kuda-kuda pengawasan. Tak tanggung-tanggung, sederet “dosa lama” maladministrasi mulai dari titip kursi lewat jalur domisili hingga praktik korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dibeberkan ke publik.
Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan SPMB di Semarang, Selasa (12/5/2026) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa sektor pendidikan masih menjadi “juara” dalam daftar keluhan masyarakat. Data tak bisa berbohong: pada 2024, tercatat 147 laporan pendidikan dengan separuhnya (75 laporan) terkait PPDB. Setahun berselang, meski angka laporan sedikit melandai ke angka 129, isu diskriminasi dalam penerimaan siswa baru tetap mendominasi.
“Pengawasan kami sudah dimulai sejak Februari dan akan terus mengawal hingga Agustus mendatang. Fokus kami jelas: memastikan proses ini objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi,” tegas Farida.
Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, Farida menguliti setidaknya 11 temuan krusial yang kerap mencederai prinsip keadilan dalam SPMB. Modus yang paling sering muncul adalah manipulasi titik ordinat domisili dan penyalahgunaan surat keterangan domisili demi mengakali sistem zonasi.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti praktik “dagang” di lingkungan sekolah. Pungutan liar dengan kedok penjualan seragam saat daftar ulang. Ada juga Intimidasi terhadap panitia seleksi oleh oknum tertentu.
Masalah pendidikan lain yakni Penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) oleh satuan pendidikan. Hingga fenomena “siswa siluman” yang masuk di luar mekanisme resmi sistem daring (online).
“Kami juga menemukan adanya pembobotan nilai prestasi yang tidak berjenjang dan praktik petty corruption yang merusak integritas pendidikan kita,” tambah Farida.
Belum juga pendaftaran dibuka, Ombudsman sudah menemukan “lubang” dalam rancangan Petunjuk Teknis (Juknis) 2026. Beberapa di antaranya adalah pembagian kuota yang tidak genap 100 persen serta adanya syarat tambahan yang justru berpotensi memicu diskriminasi bagi calon siswa tertentu.
Farida mengingatkan agar Pemerintah Daerah segera memacu penetapan Juknis yang selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketegasan regulasi dinilai menjadi kunci agar polemik tahunan ini tidak terus berulang.
Sebagai langkah mitigasi, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih responsif. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan. Namun, Farida menyarankan agar alur pengaduan dilakukan secara berjenjang.
“Optimalkan kanal pengaduan di tingkat Satuan Pendidikan atau Dinas Pendidikan terlebih dahulu. Jika buntu, Ombudsman siap menjadi benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” pungkasnya.( Ono )
